Apa Jadinya Jika Hakim Korup Mengadili Tersangka Koruptor?


Hitam Putih -KPK kembali menangkap dua hakim tipikor yaitu Janner Purba dan Toton yang sama bertugas di Pengadilan Tipikor Bengkulu. Penangkapan ini sehari sebelum pembacaan vonis terhadap dua terdakwa korupsi Edy Santoni dan Syafei Syarif dengan bukti Rp 650 juta.

Penangkapan ini mengingatkan saat KPK mengobok-obok Pengadilan Tipikor Semarang tepat pada Hari Proklamasi 17 Agustus 2012 lalu. Saat itu, Pengadilan Tipikor Semarang sedang mengadili terdakwa korupsi M Yaeni yang juga Ketua DPRD Grobogan. Yaeni menyetor Rp 150 juta kepada empat hakim untuk mendapatkan vonis ringan yaitu hakim Pragsono, hakim Kartini Marpaung, hakim Asmadinata dan Hakim Heru Krisbandono.

Atas skandal perkara tersebut, mereka akhirnya dihukum masing-masing:

1. Hakim Pragsono dihukum 11 tahun penjara.

2. Hakim Kartini dihukum 10 tahun penjara.

3. Hakim Asmadinata dihukum 10 tahun penjara.

4. Hakim Heru dihukum 8 tahun penjara.

5. M Yaeni dihukum 5 tahun penjara dan meninggal di dalam LP saat menjalani hukuman Juli 2014.

"Itu namanya koruptor mengadili koruptor. Penerima suap mengadili yang menyuap," kata mantan Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) Imam Anshori Saleh kepada detikcom, Minggu (29/5/2016).

Skandal di Semarang ternyata tidak membuat kapok dan diulangi di Pengadilan Tipikor Bandung pada 2013. Tidak tanggung-tanggung, Wakil Ketua PN Bandung Setyabudi Tejocahyono yang menjadi otak kejahatan. Kala itu ia tengah menangani sidang korupsi kasus dana bansos Bandung dengan terdakwa mantan Wali Kota Bandung, Dada Rosada. Setyabudi dan majelisnya menerima sejumlah uang dari Dada agar tidak disebut dalam perkara tersebut. Atas kejahatan luar biasa itu, mereka yang terlibat lalu dijatuhi hukuman masing-masing:

1. Hakim Setyabudi Tejocahyono dihukum 12 tahun penjara.

2. Hakim Ramlan Comel dihukum 7 tahun penjara.

3. Hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi Bandung, Pasti Serefina Sinaga dihukum 4 tahun penjara.

4. Dada Rosada dihukum 10 tahun penjara.


Kini, KPK kembali membuka bau koruptif di Pengadilan Tipikor Bengkulu. Padahal Janner tengah dipromosikan sebagai Ketua PN Kisaran, Sumatera Utara (Sumut). Adapun Toton merupakan mantan anggota DPRD Seluma 2004-2009 dan menjadi hakim Pengadilan Tipikor pada 2011. Nah, belakangan Toton mengadili mantan Bupati Seluma, Murman Effendi terkait proyek jalan pada 2007. Proyek tersebut berjalan saat Toton masih duduk sebagai anggota DPRD Seluma. Akhirnya, Toton dan Janner membebaskan Murman pada Mei 2015 lalu.

"Ini sungguh menggelikan. Mestinya Toton mengundurkan diri sebagai majelis hakim. Hal ini jelas-jelas ada conflic of interest," ujar mantan wartawan tersebut.

Siapaklan Murman? Ternyata Murman merupakan terpidana korupsi yang dihukum 2 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada 2012 lalu. Murman dihukum karena menyuap 27 anggota DPRD Seluma untuk memuluskan Raperda Kabupaten Seluma.

"Ini dagelan. Jeruk makan jeruk. Jangan-jangan di tempat lain hakim dibiarkan melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim," pungkas Imam yang kini menjadi konsultan hukum itu.

Lalu sampai kapan mata rantai ini terputus?

Sumber http://www.detik.com

Baca juga

Tari Poco-poco Dan Seni Bela Diri Pencak Silat Hebohkan Kota London

Seorang Residivis Narkoba Pengedar Sabu Dalam Permen Kembali Dicokok Polisi

poker online indonesia
klik untuk info

bandar judi online
klik untuk info

bandar judi online
klik untuk info

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »