Mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho |
Kali ini kunjungan mantan orang nomor satu Sumut ini menuju Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan guna proses pelimpahan tahap II (penyerahan barang bukti beserta tersangka) terkait perkara yang menjeratnya dalam kasus korupsi dana hibah dan bantuan sosial (Bansos) tahun 2012-2013 dengan jumlah kerugian negara senilai Rp 1,1 miliar.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Medan, Haris Hasbullah mengatakan, dilimpahkannya Gatot Pujo Nugroho untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Medan merupakan pengembangan sebagai tersangka bersama Mantan Kepala Kesbangpollinmas Sumut Eddy Syofian yang sebelumnya telah divonis lima tahun penjara.
“Gatot akan disidangkan di sini (PN Medan) setelah pengembangan dilakukan menyusul telah divonisnya Eddy Syofian di PN Medan baru-baru ini,” kata Haris saat dihubungi, Selasa (19/7/2016).
Dikatakan Haris, Gatot Pujo Nugroho dilimpahkan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) dari Jakarta menuju Medan sekitar pukul 16.00 WIB. Kemudian nantinya, setelah selesai urusan administrasi dan penyidikan lebih lanjut, Gatot Pujo Nugroho akan dititipkan ke Rutan Tanjunggusta.
“Info yang saya dapat tadi bahwa Gatot akan diterbangkan dari Jakarta pukul 16.00. Ini bakalan sampai malam di Medan. Kita tunggu saja,” jelasnya.
Dalam kasus ini, Gatot diduga tidak meminta pejabat SKPD untuk mengevaluasi proses penganggaran hibah dan bansos. Sedangkan Eddy Sofyan terlibat pencairan atau pembayaran dana hibah dan melakukan verifikasi data atau dokumen yang tidak memenuhi syarat.
Sumber : medan.tribunnews.com
Baca juga:
Diduga Suap Panitera PN Jakarta Utara,Bang Ipul Diperiksa KPK
Video : Seorang Ayah Bejad Tega Meraba Dada Putrinya Ketika Naik Sepeda Motor
Video : Sudah Tertimpa Musibah Pedagang Aksara Masih Dipungli Hingga 4 Juta Rupiah
klik untuk info |
klik untuk info |