Sumpah pocong biasanya dilakukan oleh pemeluk agama Islam dan dilengkapi dengan saksi dan dilakukan di rumah ibadah (mesjid). Di dalam hukum Islam sebenarnya tidak ada sumpah dengan mengenakan kain kafan seperti ini. Sumpah ini merupakan tradisi lokal yang masih kental menerapkan norma-norma adat. Sumpah ini dilakukan untuk membuktikan suatu tuduhan atau kasus yang sedikit atau bahkan tidak memiliki bukti sama sekali.
Di dalam sistem pengadilan Indonesia, sumpah ini dikenal sebagai sumpah mimbar dan merupakan salah satu pembuktian yang dijalankan oleh pengadilan dalam memeriksa perkara-perkara perdata, walaupun bentuk sumpah pocong sendiri tidak diatur dalam peraturan Hukum Perdata dan Hukum Acara Perdata. Sumpah mimbar lahir karena adanya perselisihan antara seseorang sebagai penggugat melawan orang lain sebagai tergugat, biasanya berupa perebutan harta warisan, hak-hak tanah, utang-piutang, dan sebagainya.
Dalam suatu kasus perdata ada beberapa tingkatan bukti yang layak diajukan, pertama adalah bukti surat dan kedua bukti saksi. Ada kalanya kedua belah pihak sulit menyediakan bukti-bukti tersebut, misalnya soal warisan, turun-temurunnya harta, atau utang-piutang yang dilakukan antara almarhum orang tua kedua belah pihak beberapa puluh tahun yang lalu. Bila hal ini terjadi maka bukti ketiga yang diajukan adalah bukti persangkaan yaitu dengan meneliti rentetan kejadian di masa lalu. Bukti ini agak rawan dilakukan.
Bila ketiga macam bukti tersebut masih belum cukup bagi hakim untuk memutuskan suatu perkara maka dimintakan bukti keempat yaitu pengakuan. Mengingat letaknya yang paling akhir, sumpah pun menjadi alat satu-satunya untuk memutuskan sengketa tersebut. Jadi sumpah tersebut memberikan dampak langsung kepada pemutusan yang dilakukan hakim.
Sumpah ada dua macam yaitu Sumpah Suppletoir dan Sumpah Decisoir. Sumpah Supletoir atau sumpah tambahan dilakukan apabila sudah ada bukti permulaan tapi belum bisa meyakinkan kebenaran fakta, karenanya perlu ditambah sumpah.
Dalam keadaan tanpa bukti sama sekali, hakim akan memberikan sumpah decisoir atau sumpah pemutus yang sifatnya tuntas, menyelesaikan perkara. Dengan menggunakan alat sumpah decisoir, putusan hakim akan semata-mata tergantung kepada bunyi sumpah dan keberanian pengucap sumpah. Agar memperoleh kebenaran yang hakiki, karena keputusan berdasarkan semata-mata pada bunyi sumpah, maka sumpah itu dikaitkan dengan sumpah pocong .
Sumpah pocong dilakukan untuk memberikan dorongan psikologis pada pengucap sumpah untuk tidak berdusta.
Baca juga
Galeri Foto : Kota Di Indonesia Yang Terkenal Akan Kecantikan Wanitanya.... Mau Tau Dimana aja?
Tanpa Rasa Malu Sepasang Kekasih Ini Berhubungan Seks Di Trotoar Jalan
WOW!!! Ternyata Suku Di Negara Ini Pria & Wanita Gendut Dijadikan Idola
klik untuk info |
klik untuk info |
1 komentar:
komentarSalam Sejahterah Bagi Kita Semua...
ReplyMohon Maaf Bilah Kedatangan Aku Mengganggu Namun Apa Yang Aku Tulis Ini Kisah Nyata Aku Dan Semoga Ada Nya Pesan Singkat Ini Bisa Bermanfaat Kepada Anda Semua.. Aku Sangat Berterima Kasih Banyak Kepada Teman" TKW Dan TKI Berkat PostinganNya Saya Bisa Kenal Dengan Abah Cahyono, Ternyata Beliau Guru Spiritual Yang Sering Membantu Orang Melalui Nomer Togel 4D/5D/6D, Dana Gaib, Pelaris, Pelet, DLL.. Alhamdulillah Aku Sudah Pulang Kampung Membuka Usaha Kecil"Lan Berkat Bantuan Abah Cahyono Melalui Bantuan Dana GaibNya Sebesar 1 Milyard Hidup Aku Sudah Jauh Lebih Baik Dari Sebelumnya.. Anda Perlu Berhati Hati Sekarang Sudah Banyak Modus Penipuan Yang Mengatas Namakan Anggota Dari Abah Cahyono, Siapa Tahu Ada Teman Butuh Bantuan Beliau Silahkan Hubungi Di Nomer PribadiNya +6285213737273 Siapa Tahu Beliau Masih Bisa Membantu Anda..