Tampilkan postingan dengan label Sumut. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Sumut. Tampilkan semua postingan

Diduga Melakukan Penipuan Saat Meminjam Uang Ramadhan Pohan Ditahan Ditreskrimum Polda Sumut

Ramadhan Pohan Politikus Partai Demokrat

Hitam Putih-Politikus Partai Demokrat Ramadhan Pohan menjadi tersangka karena diduga melakukan penipuan saat meminjam uang. Ramadhan saat ini berada di ruangan Ditreskrimum Polda Sumut setelah dijemput paksa, Selasa (19/7) malam.

"Dia lagi di Diteksrimum, tadi menunggu penasihat hukumnya untuk pemeriksaan," ujar Kabid Humas Polda Sumut AKBP Rina Sari Ginting saat dikonfirmasi detikcom, Rabu (20/7/2016).

Ramadhan ditegaskan Rina dijemput paksa karena dua kali mangkir dari pemanggilan penyidik. Soal adanya bantahan dari Ramadhan, polisi tak mau ambil pusing.

"Biarkan saja (membantah), dari tadi malam sudah di Ditreskrimum pukul 24.00 WIB," sebut Rina. "Kalau dia (Ramadhan) mengangkat telepon siapa yang larang? Masih bisa kok," imbuh Rina.

Penyidik akan memeriksa Ramadhan pagi ini. Namun pemeriksaan menurut Rina baru akan dilakukan setelah Ramadhan didampingi tim penasihat hukumnya.

"Ini kasus pribadi, dia (Ramadhan) membujuk korban dengan jaminan cek, ceknya (ternyata) kosong. Masalah uang pinjaman itu digunakan untuk apa nanti dari hasil pemeriksaaan akan diketahui. Belum dapat saya jelaskan saat ini," ujar Rina.

Ramadhan sebelumnya merespons panggilan telepon dari detikcom pukul 07.33 WIB. Dia membantah dijemput paksa, namun mengaku dalam perjalanan ke Polda Sumut.

"Nggak ada, nggak ada penangkapan. Ini sama lawyer, lagi di Medan. Lagi menuju Polda," kata Ramadhan.

Sumber : news.detik.com

Baca juga

Terjadi Lagi Anggota Polri Sumut Tertangkap BNN Yang Ternyata Bandar Ekstasi

Senyum Manis Gatot Yang Kembali Dihadirkan Di Kota Medan Terkait Sidang Kasus Bansos

Diduga Suap Panitera PN Jakarta Utara,Bang Ipul Diperiksa KPK


poker online terpercaya
klik untuk info

poker online terpercaya
klik untuk info


Terjadi Lagi Anggota Polri Sumut Tertangkap BNN Yang Ternyata Bandar Ekstasi

Aipda Abdul Kholik yang ditangkap BNN

Hitam Putih -Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara kembali membongkar jaringan pengedar ekstasi di Kota Medan. Kali ini, petugas BNNP Sumut menangkap petugas Polda Sumut yang diketahui berpangkat Ajun Inspektur Dua (Aipda) bernama Abdul Kholik.

Kepala Bidang Pemberantasan Narkoba BNNP Sumut, AKBP Agus Halimudin ketika dikonfirmasi www.tribun-medan.com semula terdengar kaget. Ia sempat bertanya dari mana www.tribun-medan.com mendapatkan informasi itu.

"Memang ada kami amankan. Yang bersangkutan diamankan di Jl STM," kata Agus via selular, Selasa (19/7/2016) sore.

Agus mengatakan, Aipda Abdul Kholik ditangkap berdasarkan keterangan Aiptu Mansyur, anggota Polres Padang Sidimpuan yang ditangkap pada Maret 2016 lalu. Saat itu, Mansyur diamankan bersama adiknya bernama Sulaiman dengan barang bukti hampir 1.000 butir pil ekstasi.

"Saat ini yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan. Jadi, dia (Abdul Kholik) kami amankan berdasarkan pengembangan kasus sebelumnya," kata Agus.

Terkait kasus ini, Mansyur diamankan bersama adiknya Sulaiman di Jalan Garuda IV Perumnas Mandala, Percut Seituan. Saat diamankan kala itu, Mansyur mengaku belum lama mengedarkan ekstasi di Kota Medan.

Sumber : medan.tribunnews.com

Baca juga :

Senyum Manis Gatot Yang Kembali Dihadirkan Di Kota Medan Terkait Sidang Kasus Bansos

Diduga Suap Panitera PN Jakarta Utara,Bang Ipul Diperiksa KPK

Video : Seorang Ayah Bejad Tega Meraba Dada Putrinya Ketika Naik Sepeda Motor


poker online terpercaya
klik untuk info

poker online terpercaya
klik untuk info


Senyum Manis Gatot Yang Kembali Dihadirkan Di Kota Medan Terkait Sidang Kasus Bansos

Mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho
Hitam Putih-Mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho kembali dihadirkan di Kota Medan terkait kasus korupsi yang menjeratnya.

Kali ini kunjungan mantan orang nomor satu Sumut ini menuju Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan guna proses pelimpahan tahap II (penyerahan barang bukti beserta tersangka) terkait perkara yang menjeratnya dalam kasus korupsi dana hibah dan bantuan sosial (Bansos) tahun 2012-2013 dengan jumlah kerugian negara senilai Rp 1,1 miliar.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Medan, Haris Hasbullah mengatakan, dilimpahkannya Gatot Pujo Nugroho untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Medan merupakan pengembangan sebagai tersangka bersama Mantan Kepala Kesbangpollinmas Sumut Eddy Syofian yang sebelumnya telah divonis lima tahun penjara.

“Gatot akan disidangkan di sini (PN Medan) setelah pengembangan dilakukan menyusul telah divonisnya Eddy Syofian di PN Medan baru-baru ini,” kata Haris saat dihubungi, Selasa (19/7/2016).

Dikatakan Haris, Gatot Pujo Nugroho dilimpahkan penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) dari Jakarta menuju Medan sekitar pukul 16.00 WIB. Kemudian nantinya, setelah selesai urusan administrasi dan penyidikan lebih lanjut, Gatot Pujo Nugroho akan dititipkan ke Rutan Tanjunggusta.

“Info yang saya dapat tadi bahwa Gatot akan diterbangkan dari Jakarta pukul 16.00. Ini bakalan sampai malam di Medan. Kita tunggu saja,” jelasnya.

Dalam kasus ini, Gatot diduga tidak meminta pejabat SKPD untuk mengevaluasi proses penganggaran hibah dan bansos. Sedangkan Eddy Sofyan terlibat pencairan atau pembayaran dana hibah dan melakukan verifikasi data atau dokumen yang tidak memenuhi syarat.

Sumber : medan.tribunnews.com

Baca juga:

Diduga Suap Panitera PN Jakarta Utara,Bang Ipul Diperiksa KPK

Video : Seorang Ayah Bejad Tega Meraba Dada Putrinya Ketika Naik Sepeda Motor

Video : Sudah Tertimpa Musibah Pedagang Aksara Masih Dipungli Hingga 4 Juta Rupiah


poker online terpercaya
klik untuk info

poker online terpercaya
klik untuk info